SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-75/PJ/2008
TANGGAL 16 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Dengan ini
disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
I. Pelayanan permohonan restitusi yang
diterima oleh KPP sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2008 ini antara lain:
1. Meneliti
kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN berupa Faktur
Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak.
2. Bukti-bukti
atau dokumen pendukung untuk menguji keabsahan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
3. Saat
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah saat diterimanya SPT
Masa PPN dalam hal permohonan disampaikan melalui SPT Masa PPN dengan cara
mengisi kolom yang telah tersedia, atau saat diterimanya surat permohonan dalam
hal permohonan disampaikan melalui surat tersendiri.
4. Kelengkapan
permohonan restitusi dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan
penyampaian permohonan atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan
pengembalian tetapi tidak melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat
permohonan pengembalian diterima.
5. Mengingat
bahwa batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian bagi PKP selain PKP
Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah 12 (dua
belas) bulan, sedangkan PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu diberikan waktu untuk memenuhi kelengkapan permohonan
selama 1 bulan, dengan demikian jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian pembayaran pajak untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP
Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, oleh KPP praktis hanya 11 bulan.
6. Dalam
rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Kepala KPP dapat menerbitkan surat
permintaan kelengkapan permohonan restitusi kepada PKP agar permohonan
pengembalian yang diajukannya dapat segera diproses. Dalam hal Kepala KPP
menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan restitusi, disarankan agar
surat tersebut disampaikan melalui faksimili sehingga PKP dapat segera
memenuhi.
7. Dalam
hal PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan
Tertentu tidak menyampaikan atau kurang menyampaikan kelengkapan permohonan
restitusi sampai dengan jangka waktu untuk memenuhi kelengkapan permohonan
pengembalian berakhir, maka permohonan pengembalian diproses berdasarkan
kelengkapan yang ada/diterima.
8. Dalam
hal permohonan pengembalian PKP diproses berdasarkan kelengkapan yang
ada/diterima, maka Kepala KPP harus memberitahukan kepada PKP dengan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Permohonan Pengembalian diproses
dengan berdasarkan kelengkapan yang ada/diterima. Penerbitan Surat
Pemberitahuan oleh Kepala KPP paling lambat adalah saat disampaikannya
pemberitahuan hasil pemeriksaan.
9. Dalam
meneliti kelengkapan permohonan restitusi yang diterimanya, petugas atau
pemeriksa pajak agar mencocokkan kelengkapan tersebut dengan lembar checklist
bukti/dokumen kelengkapan permohonan pengembalian PPN yang dibuat PKP. Selain
itu, petugas atau pemeriksa pajak juga harus mencantumkan jumlah masing-masing
dokumen yang diterima. Demikian juga apabila terdapat kelengkapan yang masih
harus disampaikan agar diberitahukan kepada PKP.
10. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama
12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
11. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang
diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya
permohonan pengembalian.
12. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang
diajukan oleh PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan
sejak saat diterimanya permohonan pengembalian.
II. Pemeriksaan dalam rangka permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
1. Tata
Cara pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
2. Dalam
hal permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu atau PKP
Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat
kompensasi dari Masa Pajak sebelum PKP ditetapkan sebagai PKP Kriteria Tertentu
atau sebelum PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, Direktur Jenderal Pajak
wajib melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Masa PPN yang menunjukkan kelebihan
pembayaran yang dikompensasikan tersebut, pada kesempatan pertama sesuai
ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
3. Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP Kriteria Tertentu atau
PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak
setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
4. Pada
saat pemeriksaan berlangsung, dalam hal diperlukan untuk lebih meyakinkan
transaksi maka pemeriksa dapat meminta atau meminjam buku-buku,
catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan
pengembalian yang diajukan PKP.
5. Apabila
dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak
diyakini kebenarannya, maka:
a. terhadap ekspor tersebut tidak dapat
diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol persen);
b. terhadap impor tersebut tidak dapat
diakui pengkreditan Pajak Masukan-nya.
6. Yang
dimaksud dengan tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol
persen) bahwa ekspor yang dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
yang dimohonkan pengembaliannya:
a. tidak dapat diakui sebagai ekspor
karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat meyakinkan pemeriksa tentang
kebenaran ekspor tersebut;
b. apabila bukti atau dokumen yang ada
atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa bahwa transaksi tersebut adalah
penjualan dalam negeri atau lokal, maka atas transaksi tersebut diterapkan
tarif 10% (sepuluh persen);
c. apabila berdasarkan bukti atau dokumen
yang ada, pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran ekspor sebagai ekspor maupun
penyerahan dalam Daerah Pabean atau penjualan lokal, maka pemeriksa harus
melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kebenaran Pajak Masukan.
7. Dalam
hal hasil pemeriksaan pada butir 6 huruf c, ternyata tidak terdapat data atau
bukti apapun juga yang mendukung bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan
oleh PKP Faktur Pajaknya benar, baik secara formal maupun material, maka atas
Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, atau pemeriksa dapat
menindaklanjutinya dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di bidang pemeriksaan.
8. Agar
pemeriksa meneliti SPT Masa PPN Masa Pajak yang dimintakan pengembalian oleh
PKP, apakah terdapat penyerahan yang tidak dikenakan PPN (karena yang
diserahkan bukan BKP/JKP), atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atau
penyerahan kepada PKP di Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak
dipungut, sehingga dapat diketahui apakah PKP telah melaksanakan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan.
9. Dalam
hal terdapat penyerahan kepada PKP di Kawasan Berikat, diminta agar pemeriksa
meneliti kebenaran PKP sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). Apakah BKP
yang dibelinya dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Demikian juga
terhadap permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP penerima fasilitas
Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) agar pemeriksa meneliti apakah
terdapat penyerahan BKP kepada pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya
(DPIL) mengingat PKP penerima fasilitas KITE sebenarnya harus mengekspor BKP
hasil produksinya.
10. Agar
pemeriksa memperhatikan data-data suspect list pada Surat Edaran tentang Daftar
Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah dan pada intranet DJP dan atau Surat Edaran
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan konfirmasi dan langkah-langkah
penanganan Faktur Pajak Tidak Sah.
III. Ketentuan Penutup dan Peralihan.
1. Dengan
diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian
dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak
berlaku.
2. Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang belum diterbitkan surat keputusan
untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2008 yang diterima oleh Kantor
Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan
Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diberlakukan
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tentang
Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
3. Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang belum diterbitkan surat keputusan
untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Masa Pajak berikutnya berlaku ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Jangka Waktu
Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
IV. Lain-lain
Agar dalam penyelesaian permohonan
restitusi petugas pajak (kepala kantor, kepala seksi, Korlak/AR, pelaksana,
ataupun pemeriksa pajak) mematuhi prosedur dan tata cara serta ketentuan yang
berlaku dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan restitusi tersebut, yang
dimulai dari proses penerimaan SPT Masa PPN (baik sebagai permohonan
pengembalian maupun sebagai kewajiban PKP untuk melaporkan kegiatannya),
pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau SKPPKP, sampai dengan proses penerbitan
SPMKP.
Dengan terbitnya
Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.53/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka
Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk
dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16
Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION