PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2012
TANGGAL 6 JUNI 2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU
RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN
PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara
Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualaan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4. Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH
DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) Atas penyerahan jasa yang disediakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008.
(3) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha
lain.
Pasal 2
Termasuk dalam
pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan
Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian
Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.
Pasal 3
Dalam hal Pemerintah
melakukan penyerahan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Pasal 2, atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6
Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 7 Juni
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 582
Tidak ada komentar:
Posting Komentar