SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-49/PJ/2011
TANGGAL 3 AGUSTUS 2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA
PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas
Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang
atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen)
dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu:
a. Jasa
Maklon;
b. jasa
perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang
dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. jasa
konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di
luar Daerah Pabean,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
2. Perubahan yang dilakukan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 yang mulai berlaku pada tanggal
28 Februari 2011 adalah:
a. Definisi
Jasa Maklon diubah menjadi “pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian
suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi
jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta
menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan
kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”
b. Pelaporan
ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang
dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai, menjadi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Dengan
demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan
Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.
3. Di samping hal tersebut, perlu
ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga)
jenis Jasa Kena Pajak, atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa
Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean:
a. Apabila
penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan
Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Apabila
Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam
wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3
Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar