SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-145/PJ/2010
TANGGAL 22 DESEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PERDAGANGAN
Dalam rangka
memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama
atas transaksi jasa perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Yang dimaksud dengan jasa perdagangan
adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan
menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau
menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak
lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa
pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.
2. Ketentuan di bidang Pajak Pertambahan
Nilai yang terkait dengan transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang nomor
8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 7, bahwa penyerahan Jasa
Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
b. Pasal 1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut antara lain
menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa
Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
dan
3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa
yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam
Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pasal 4 ayat (1) huruf h, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
f. Pasal 4 ayat (2) jo. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena
Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, bahwa ekspor Jasa
Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen)
hanya 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan
perawatan, dan jasa konstruksi, yang memenuhi batasan tertentu.
g. Pasal 4A ayat (3), bahwa jasa
perdagangan tidak ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga jasa perdagangan merupakan Jasa Kena pajak
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan
jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa
perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai
berikut:
a. pengusaha jasa perdagangan dan penjual
barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean,
sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
b. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli
barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean,
sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
c. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli
barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima
jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
d. pengusaha jasa perdagangan dan penjual
barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima
jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
e. pengusaha jasa perdagangan berada di
dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah
satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.
4. Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan
dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal
kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah
Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. pengusaha jasa perdagangan berada di
luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
b. pengusaha jasa perdagangan berada di
luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan
dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
c. pengusaha jasa perdagangan dan penjual
barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima
jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
d. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli
barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima
jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
5. Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar
Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. pengusaha jasa perdagangan dan penjual
barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan
pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
b. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli
barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan
penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
dan surat-surat penegasan yang bertentangan dengan substansi ketentuan yang
ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah
kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar