SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-95/PJ/2010
TANGGAL 20 SEPTEMBER 2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU JASA KENA
PAJAK TERTENTU DAN/ATAU BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG
DIEKSPOR DAN BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena
Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor, dan barang hasil pertanian yang
bersifat strategis yang dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur
hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c,
bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf h,
bahwa PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan ekspor Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
c. Pasal 4A, bahwa barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak meliputi beras, gabah, jagung,
sagu, kedelai, garam, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan termasuk
jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
d. Pasal 7 ayat (1), bahwa atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikenai PPN dengan tarif 10%;
e. Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c,
bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%;
f. Pasal 16B ayat (1), bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
1) kegiatan di kawasan tertentu atau
tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
g. Pasal 16B ayat (3), bahwa Pajak Masukan
yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena
Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
tidak dapat dikreditkan.
2. Sebagai Pelaksanaan dari Pasal 16B
Undang-Undang PPN, dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 TAHUN 2007 dan
Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa atas impor
Barang Kena Pajak Tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa
Kena Pajak Tertentu, impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Fasilitas perpajakan berupa Pajak
Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan angka 2,
terbatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak
Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
4. Dengan demikian, Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai
dengan tarif 0% (Nol persen).
5. Jenis Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah beserta Lampirannya, yang
mengatur tentang Penetapan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
6. Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana
dimaksud pada butir 4 mengikuti ketentuan ekspor Jasa Kena Pajak yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan
dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
7. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
8. Disamping hal tersebut, dengan
berlakunya Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 mulai 1 April 2010 maka:
a. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN
2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2007; dan
b. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku
sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan
Pemerintah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8
TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009.
9. Khusus untuk barang hasil pertanian
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007
tetap berlaku sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah
ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk diketahui
dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja
Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20
September 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar