SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-147/PJ/2010
TANGGAL 22 DESEMBER 2010
TENTANG
PENJELASAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN,
PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH
PABEAN
Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang
Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Ketentuan yang terkait dengan
permasalahan tersebut adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42
TAHUN 2009 (Undang-Undang PPN), yang antara lain mengatur:
a. Pasal
1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
b. Pasal
1 angka 10, bahwa pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pasal
4 ayat (1) huruf d, bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal
tersebut menyatakan bahwa untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang
sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam
Daerah Pabean juga dikenai PPN.
d. Pasal
4 ayat (1) huruf e, bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan
bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa
pun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 di atas, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean
adalah:
a. Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
b. kegiatan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah
Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut
dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
3. Sedangkan
yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan
di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Jasa
Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
b. Pemberian
Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean
sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah
Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
c. Kegiatan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut
dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. Jasa
Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh
siapa pun di dalam Daerah Pabean.
4. Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak
yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b
menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa
Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
5. Penghitungan PPN yang terutang atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
a. 10%
(sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan tidak termasuk PPN;
b. 10/110
(sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau
seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau
seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN;
c. Dalam
hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang
dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau
perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam
jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, maka PPN yang terutang
dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan
atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
6. Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat
dimulainya pemanfaatan adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a. saat
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata
digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. saat
harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c. saat
harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena
Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d. saat
harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
7. Apabila saat dimulainya pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diketahui, maka saat terutangnya
PPN adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
8. PPN yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor
Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran
Pajaknya adalah sebagai berikut:
a. Pada
kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah
Pabean.
b. Pada
kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak
diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
c. Pada
kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
d. Pada
kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x)
pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean.
9. Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.
10. Tata cara pelaporan PPN yang telah
disetor adalah sebagai berikut:
a. Bagi
Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada
masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak
yang bersangkutan. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan
pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
b. Orang
pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang
telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau
tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak.
11. Orang pribadi atau badan yang terlambat
melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terlambat
disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN
atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan yang berlaku.
12 Contoh pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai, contoh pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan
contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang serta ilustrasi
pengisian SSP adalah sebagaimana disajikan dalam Lampiran I sampai dengan
Lampiran III Surat Edaran ini.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah
kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar