PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2008
TANGGAL 11 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan
terbentuknya Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI), dan
reorganisasi modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memberikan
kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
produk rekaman suara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan
atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
104/PMK.01/2007;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman
Suara;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus
Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman
Suara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-14/PJ./2006.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 9
diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker
lunas PPN adalah:
1. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
2. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
3. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
4. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor
Wilayah DJP Jakarta Timur;
5. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
6. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor
Wilayah DJP Jakarta Utara.
Pasal II
Ketentuan Pasal 11
diubah dengan menambah dua angka, yaitu angka 6 dan 7, sehingga keseluruhan
Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Asosiasi pengusaha rekaman yang
ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan
Stiker Lunas PPN, adalah:
1. ASIRI
(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
2. ASPRINDO
(Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
3. PAPPRI
(Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang
diwakili pengurusnya;
4. ASA-PRI
(Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
5. GAPERINDO
(Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
6. APPRI
(Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
7. Asosiasi
lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal III
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar