PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.03/2012
TANGGAL 17 JULI 2012
TENTANG
KRITERIA JASA
PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir bagi
pengelola tempat parkir dan pemilik tempat parkir, telah diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir;
b. bahwa sehubungan dengan telah
ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan tersebut huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk
dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Parkir adalah tempat parkir
kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan,
termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
2. Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau
badan yang memiliki tempat parkir.
3. Pengusaha Pengelola Tempat Parkir
adalah orang atau badan yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh
pemilik Tempat Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan
lainnya.
4. Pengguna Tempat Parkir adalah orang
atau badan yang memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah
jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik
Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat
Parkir dengan dipungut bayaran.
6. Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah
jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola
Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan
menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi
hasil.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat
Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat
Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen)
dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang,
termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola
Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.
(3) Termasuk dalam pengertian nilai
penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil
yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat
Parkir.
Pasal 4
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17
Juli 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 17 Juli
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 719
Tidak ada komentar:
Posting Komentar