PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
102/PMK.011/2011 TANGGAL 13 JULI 2011
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI
LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian
hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita
impor, perlu menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan atas penyerahan film cerita impor;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak telah
diatur penetapan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
antara lain untuk penyerahan film cerita;
c. bahwa dalam rangka pengenaan/perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas film cerita impor dan
sehubungan dengan penetapan tarif spesifik untuk bea masuk atas impor film,
perlu pengaturan secara tersendiri mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita
impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita impor;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A
ayat (2) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009, Menteri
Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan Nilai Lain sebagai dasar
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22
ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008,
Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dasar pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 impor;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan
Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
BERUPA FILM CERlTA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah barang berwujud, yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud.
2. Barang Kena Pajak adalah barang yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN
2009.
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
6. Film Cerita Impor adalah karya seni
budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat
berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan
cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita
seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar
Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.
7. Importir adalah pelaku usaha perfilman
yang melakukan usaha impor film dan/atau pengedaran film.
8. Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha
perfilman yang menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.
Pasal 2
(1) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita
Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita
Impor.
(3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan
untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah Nilai Lain.
(4) Nilai Lain sebagaimana climaksud pada
ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor.
(5) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per
copy Film Cerita Impor.
Pasal 3
(1) Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh
Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan
untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Lain.
(3) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per
copy Film Cerita Impor.
(4) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita
Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita
Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.
Pasal 4
Besarnya Nilai Lain
sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan
Pasal 3 ayat (3) dapat ditinjau kembali secara berkala, yang penetapannya dilakukan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film
Cerita Impor.
(2) Nilai Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk
yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan
lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
kepabeanan di bidang impor.
Pasal 6
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap penyerahan Film Cerita Impor tidak
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13
Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 13 Juli
2011
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 405
Tidak ada komentar:
Posting Komentar