PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 85/PMK.03/2012
TANGGAL 6 JUNI 2012
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN
USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 16A Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009, telah
diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk
Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya,
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor
atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk
Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
b. bahwa dalam rangka lebih memudahkan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara, perlu
menunjuk Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42
TAHUN 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan
Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR,
DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah
harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pasal 2
Badan Usaha Milik
Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha
Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
(1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang
harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar 10% (sepuluh
persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena
Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut
oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh
Badan Usaha Milik Negara dalam hal:
a. pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk
jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah;
b. pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut
ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
c. pembayaran
atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT
Pertamina (Persero);
d. pembayaran
atas rekening telepon;
e. pembayaran
atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
f. pembayaran
lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk
setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha
Milik Negara.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat pada saat:
a. penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Pasal 7
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:
a. penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2) Badan Usaha Milik Negara wajib
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(3) Badan Usaha Milik Negara wajib
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 8
Dalam hal Badan Usaha
Milik Negara yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Badan Usaha Milik Negara tersebut dikenai
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6
Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 7 Juni
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 585
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. KETENTUAN UMUM:
a. BKP : Barang Kena Pajak
b. JKP : Jasa Kena Pajak
c. KPP : Kantor Pelayanan Pajak
d. NPWP : Nomor
Pokok Wajib Pajak
e. KPPN : Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara
f. PPN : Pajak Pertambahan Nilai
g. PPnBM : Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
h. SSP : Surat Setoran Pajak
II. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN:
1. Rekanan
wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP
kepada Badan Usaha Milik Negara.
2. Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di
bidang perpajakan.
3. SSP
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas
Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara
sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4. Dalam
hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus
mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan
peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik
Negara;
b. lembar kedua untuk Rekanan; dan
c. lembar ketiga untuk Badan Usaha Milik
Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan
peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Rekanan;
b. lembar kedua untuk KPPN melalui Bank
Persepsi atau Kantor Pos;
c. lembar ketiga untuk Rekanan yang
dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d. lembar keempat untuk Bank Persepsi atau
Kantor Pos; dan
e. lembar kelima untuk Badan Usaha Milik
Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7. Badan
Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor
Tanggal ……” dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 5.
8. Faktur
Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
III. TATA CARA PELAPORAN:
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan
laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling
lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan
formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN”, dan dilampiri dengan
Faktur Pajak lembar ke-3, dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN
atau PPN dan PPnBM.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salinan sesuai dengan
aslinya
KEPALA BIRO UMUM MENTERI
KEUANGAN,
u.b. ttd
KEPALA BAGIAN T.U.
KEMENTERIAN AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
ttd ttd
GIARTO
NIP
195904201984021001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar