PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.03/2012
TANGGAL 26 APRIL 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (12) PERATURAN PEMERINTAH nomor 10 TAHUN 2012 tentang
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,
Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
5. PERATURAN PEMERINTAH nomor 10 TAHUN
2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah
Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5277);
6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA
PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Kepabeanan adalah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan
Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan cukai.
4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya,
serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
5. Orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
6. Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan
pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
8. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan
Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan
yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk
dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
10. Endorsement adalah pernyataan mengetahui
dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena
Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan
penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak
tersebut.
Pasal 2
(1) Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas
pengeluaran Barang Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas,
Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
(4) Saat terutang pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
Kawasan Bebas.
(5) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah:
a. Harga
Jual; atau
b. Harga
Pasar Wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi
jual beli.
(6) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke
kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos
atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak.
(7) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diisi dengan cara:
a. pada
kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok
Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak;
b. pada
kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak.
(8) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan
Bebas.
(9) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan
dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(10) Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice
dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang
Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu:
a. Pengeluaran
dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan
dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka
waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau
peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan,
pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
b. Pengeluaran
kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat
lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin
dan/atau peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan
pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
c. Pengeluaran
Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi
serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak
dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk
tujuan pengalihan hak;
d. Pengeluaran
Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai;
e. Pengeluaran
Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan
menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan
f. Pengeluaran
Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable
package).
(2) Batas waktu pemasukan kembali Barang
Kena Pajak ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(3) Batas waktu pengeluaran kembali Barang
Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan
Nilai terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
yang mengeluarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(5) Apabila sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena
Pajak tersebut dari Kawasan Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena
Pajak tersebut dari Kawasan Bebas.
(6) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal
diterbitkannya surat ketetapan pajak.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang telah
disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai
Pajak Masukan.
Pasal 4
Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) atas pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas
dikecualikan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus
atau angkut lanjut dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas untuk
tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean.
Pasal 5
(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sepanjang telah dipenuhi
kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
kepabeanan.
(2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang
dilampiri dengan:
a. invoice
atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal barang tersebut
bukan dalam rangka transaksi jual beli; dan
b. Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(3) Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diganti dengan melampirkan:
a. Pemberitahuan
Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean terdaftar dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan
Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar
Daerah Pabean;
b. Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak
yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk mendapatkan
fasilitas dimaksud harus dilengkapi/disertai dengan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai;
c. masterlist
atau dokumen dengan nama lain yang mempunyai fungsi sama dengan masterlist
untuk perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
(4) Kewajiban untuk melampirkan Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku untuk:
a. pengeluaran
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk
mendapatkan fasilitas dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai;
b. pengeluaran
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf
f.
(5) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dibuat oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean dalam rangkap 5
(lima) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar
ke-1 untuk pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean;
b. lembar
ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
c. lembar
ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana
Kawasan Bebas;
d. lembar
ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
e. lembar
ke-5 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah
Paben terdaftar.
(6) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini
dan tata cara pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7) Surat persetujuan keterangan asal barang
dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berisi
pernyataan yang menerangkan bahwa Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari
Kawasan Bebas tersebut tidak berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada
di Kawasan Bebas tidak ada komponen atau bagian dari Barang Kena Pajak tersebut
berasal dari luar Daerah Pabean;
b. dibuat
sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas;
c. dibuat
dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut:
1. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat
lain dalam Daerah Pabean;
2. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan
Bebas;
3. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan
Pajak di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
4. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di
Kawasan Bebas;
5. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan
Pajak tempat pengusaha tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar;
6. lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan
Kawasan.
Pasal 6
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan
Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pada saat pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(4) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terjadi pada saat:
a. harga
perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. harga
jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak
tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. harga
perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,
yang terjadi lebih dahulu.
(5) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus terjadi
pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diketahui.
(6) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah sebesar harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian
Jasa Kena Pajak.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Orang yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di
tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan
Ekonomi Khusus pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(8) Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disetor ke kas negara oleh Orang
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di
tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan
Ekonomi Khusus melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
(9) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) yang dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(10) Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena
Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak yang dilampiri dengan invoice atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
(11) Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Pengusaha
Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak lembar ke-3 wajib dilaporkan paling
lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ke Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Orang
tersebut.
(12) Dikecualikan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7
(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di
dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara
dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara
dalam negeri dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 8
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di
dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari
tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai pada ayat (2) atas penyerahan jasa telekomunikasi yang
menggunakan jaringan berkabel (fixed line) di Kawasan Bebas.
Pasal 9
Tata cara
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas
pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat
lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat
Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui
pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan
Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat
lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya tidak dilakukan di
Kawasan Bebas, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Tempat
Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas yang
penyerahannya tidak dilakukan di Kawasan Bebas, dipungut Pajak Pertambahan
Nilai.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari
tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
(8) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari
Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(9) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) adalah Jasa Kena Pajak yang batasan
kegiatan dan jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), juga berlaku untuk
pemasukan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak yang telah
dilunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan stiker lunas Pajak
Pertambahan Nilai, dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
Pasal 11
(1) Atas pemasukan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuatkan
Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat paling lambat pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan
Bebas.
(4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) wajib dibuatkan Faktur
Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT
BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Pasal 12
(1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang
Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas
yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dokumen yang harus disampaikan dalam
rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemberitahuan
Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi
Faktur Pajak (lembar pembeli);
b. fotokopi
Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order; dan
c. fotokopi
invoice.
(3) Dokumen yang harus disampaikan dalam
rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b
adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean, yang
dilampiri dengan:
a. PPBTT
yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di
tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar beserta lampirannya; dan
b. fotokopi
Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order.
(4) Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
(5) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan
Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus
disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilampiri dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang
Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
(6) Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak
sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement,
Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang
ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut.
(7) Dalam hal Pemberitahuan untuk pemasukan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf
b tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka
Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Barang Kena Pajak
tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas
pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk transaksi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(8) Tata cara Endorsement oleh
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Penugasan pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di Kantor Pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 13
Ketentuan mengenai
tata cara:
1. pengeluaran dan pelunasan pajak
terutang atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a asal luar Daerah Pabean;
2. pemasukan dan pengeluaran pengemas yang
dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf f; dan
3. pengeluaran Barang Kena Pajak dengan
tujuan angkut terus atau angkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai dan perubahannya; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan
Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya.
Pasal 14
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari
Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26
April 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 26 April
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar