PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.03/2010
TANGGAL 31 MARET 2010
TENTANG
BATASAN KEGIATAN DAN
JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
3. Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
6. Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya
dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh
penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.
Pasal 3
Batasan kegiatan Jasa
Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. untuk Jasa Maklon:
1. pemesan
atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib
Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan
perubahannya;
2. spesifikasi
dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. bahan
adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang
akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
4. kepemilikan
atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
5. pengusaha
Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan
atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
b. untuk selain Jasa Maklon:
1. jasa
yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar
Daerah Pabean; atau
2. jasa
yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar
Daerah Pabean.
Pasal 4
Jenis Jasa Kena Pajak
yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. jasa perbaikan dan perawatan yang
batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b angka 1;
c. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang
batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b angka 2.
Pasal 5
(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Saat Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor
tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
Pasal 6
Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang di tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan
yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada
saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
(1) Atas kegiatan ekspor barang yang
dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir
Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas:
a. perolehan
Barang Kena Pajak;
b. perolehan
Jasa Kena Pajak;
c. pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
d. pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau
e. impor
Barang Kena Pajak,
yang tidak berhubungan langsung
dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 9
Terhadap ekspor Jasa
Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April
2010, dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui
sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak
Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan
Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak
tanggal 1 Januari 1995.
Pasal 11
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Maret 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Maret
2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 153
Tidak ada komentar:
Posting Komentar