SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-9/PJ/2008
TANGGAL 28 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
Bersama ini
disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Adanya penambahan Asosiasi Pengusaha
Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan
Stiker Lunas PPN, yaitu Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia
(APPRI) beralamat Jl. Ploso Timur IV No. 72 Surabaya.
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker
lunas PPN adalah:
a. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
b. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
c. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
d. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
e. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
f. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor
Wilayah DJP Jakarta Utara.
Ketentuan sebagaimana
tersebut di atas berlaku mulai tanggal 11 Februari 2008.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28
Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar