SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-37/PJ./2008
TANGGAL 15 AGUSTUS 2008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR
DAERAH PABEAN
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan usaha
jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar
Daerah Pabean adalah jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau
menyampaikan paket secara door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean
kepada penerima di luar Daerah Pabean.
2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha
pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di
dalam Daerah Pabean dapat meminta pihak ketiga di luar Daerah Pabean untuk
melakukan sebagian atau keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari
suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga
mencapai alamat penerima kiriman.
3. Bahwa memperhatikan international best
practice, atas jasa penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.
4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu
tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah
Pabean, yang diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa
pengiriman paket di dalam Daerah Pabean bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak
dikenakan PPN.
5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini,
kiranya semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan
pengiriman paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut.
Demikian untuk
dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam
wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15
Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar