SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-38/PJ/2012
TANGGAL 3 AGUSTUS 2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA
YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA
UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
A. Umum
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria
dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan
Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini
perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat
agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang disediakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Tujuan
a. Agar tercapai keseragaman dan pemahaman
yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
b. Memberikan penjelasan mengenai jenis
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur penjelasan
lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
D. Dasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh
Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
E. Materi
1. Atas
penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa
yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum tersebut merupakan:
a. jasa sehubungan dengan kegiatan
pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
b. jasa tersebut tidak dapat disediakan
oleh bentuk usaha lain.
3. Termasuk
dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum adalah:
a. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
b. Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
c. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
e. Pemberian Hak Paten;
f. Pemberian Merk;
g. Pemberian Hak Cipta;
h. Pembuatan akte kelahiran;
i. Pembuatan akte nikah; dan
j. Pemberian visa.
4. Apabila
terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada
angka 2, maka atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai
peraturan perundang-undangan.
5. Apabila
Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas
penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan
perundang-undangan.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam
wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3
Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar