PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-48/PJ/2008
TANGGAL 16 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
b. bahwa untuk meningkatkan pengamanan
penerimaan negara dengan tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat
Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
4. Peraturan Pemerintah nomor 143 TAHUN
2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang nomor 18
TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria
Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan
Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-406/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-359/PJ./2003;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai,
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha
Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17C Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
4. Pengusaha Kena Pajak Yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
5. Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4.
6. Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a. Kelebihan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000; atau
b. Kelebihan
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam
hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
7. Permohonan pengembalian adalah
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh
Pengusaha Kena Pajak melalui:
a. Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan
(restitusi)”; atau
b. Surat
permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan
tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Surat Ketetapan Pajak adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
9. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
10. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 5.
11. Penelitian adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
12. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2
(1) Permohonan pengembalian disampaikan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa
Pajak.
Pasal 3
(1) Permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dilengkapi dengan Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan
kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran
pajak.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian
diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, kelengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak wajib disampaikan.
Pasal 4
Pengujian keabsahan
kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
Pasal 5
(1) Kelengkapan permohonan pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap
bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah
disampaikannya permohonan pengembalian;
(2) Dalam hal kelengkapan permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha
Kena Pajak harus menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian
paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal kelengkapan permohonan
pengembalian disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan
pengembalian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan pengembalian kepada
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kelengkapan
permohonan pengembalian yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya
paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak
menyampaikan atau kurang menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur Jenderal
Pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan kelengkapan permohonan pengembalian
yang diterima dengan memberitahukan pemrosesan permohonan pengembalian
berdasarkan data atau dokumen yang ada sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan
kelengkapan permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat
diterimanya permohonan, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak
diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
permohonan diterima.
(2) Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan
sejak saat diterimanya permohonan.
Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan pengembalian yang
diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu meliputi kelebihan pembayaran
akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha
Kena Pajak Tertentu, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan pajak
atas SPT Masa PPN yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan
tersebut.
(2) Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang
mengajukan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan dokumen kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 8
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak
tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian yang diajukan dianggap
dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lambat 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Pasal 9
Direktur Jenderal
Pajak setelah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan
pemeriksaan pajak yang meliputi semua jenis pajak.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan
pemeriksaan kepada Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 5 dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pengusaha Kena Pajak Tertentu wajib membayar
jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) atau Pasal 17D ayat (5)
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 11
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di bidang pemeriksaan.
Pasal 12
Untuk permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak
Januari 2008 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan
oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diberlakukan ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006.
Pasal 13
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16
Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Lampiran I
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-48/PJ/2008
Tanggal : 16 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………..
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …….
(alamat, nomor
telepon dan nomor faksimili)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : (tanggal,
bulan, tahun)
Sifat : Biasa
Hal : Permintaan
kelengkapan permohonan pengembalian PPN
Yth. ……………………..
…………………………….
…………………………....
Sehubungan dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak …………………. yang Saudara ajukan
dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
………………../dengan surat permohonan nomor ……………. tanggal ……….. hal ……………*), dengan
ini Saudara diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan permohonan
pengembalian yang dipersyaratkan yakni Faktur Pajak atau dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak
yang Saudara ajukan paling lambat ………… (tanggal, bulan, tahun).
Apabila sampai dengan jangka waktu
tersebut berakhir Saudara tidak menyampaikan kelengkapan permohonan
pengembalian tersebut, atas permohonan pengembalian Saudara akan kami proses
sesuai dengan data yang ada/diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
…………………..
NIP.
.…………..
*) Coret yang tidak
perlu.
Lampiran II
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-48/PJ/2008
Tanggal : 16 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………..
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …….
(alamat, nomor
telepon dan nomor faksimili)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : (tanggal,
bulan, tahun)
Sifat : Biasa
Hal : Pemberitahuan
Pemrosesan Berdasarkan Data
Atau Dokumen yang Ada/Diterima
Yth. ……………………..
…………………………….
…………………………....
Sehubungan dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak …………. yang Saudara ajukan
dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
………………./dengan surat permohonan nomor ……………….. tanggal ………… hal ………………*), dan
menunjuk surat permintaan dokumen kelengkapan nomor …………. tanggal ………….. hal
Permintaan kelengkapan permohonan pengembalian PPN, serta mengingat sampai
dengan ………. (tanggal, bulan, tahun), Saudara **):
a. tidak menyampaikan seluruh/sebagian*)
kelengkapan permohonan pengembalian yang dipersyaratkan tersebut; dan/atau
b. menyampaikan seluruh/sebagian*)
kelengkapan permohonan pengembalian yang dipersyaratkan setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
dengan ini diberitahukan
bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008, maka atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak …………. yang Saudara
ajukan tersebut kami proses hanya berdasarkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen
yang ada atau kami terima sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
…………………..
NIP.
.…………..
*) Coret yang tidak perlu.
**) pilih salah satu (dalam hal PKP sudah
menyampaikan sebagian dokumen, namun sebagian lagi disampaikan setelah jangka
waktu berakhir maka tidak perlu dipilih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar