PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-8/PJ/2010
TANGGAL 1 MARET 2010
TENTANG
SAAT TERUTANGNYA
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU
SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG.
Pasal 1
(1) Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari
satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang
perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada setiap tempat pajak terutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal Pengusaha melakukan pemusatan tempat pajak
terutang.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dalam hal pusat atau cabang yang
menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terutang Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Saat terutangnya Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
Pasal 2
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-428/PJ./2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang
atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar
Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1
Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar