PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
137/PMK.011/2008 TANGGAL 7 OKTOBER 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya
saing bagi industri elektronika nasional perlu dilakukan pengaturan kembali
terhadap jenis barang kena pajak berupa televisi, mesin cuci, dan kamera yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
5 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN
2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 7
Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar