PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 103/PMK.03/2009
TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
industri properti nasional perlu mengatur kembali batasan dan jenis-jenis
hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (4) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 dan
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah nomor 145 TAHUN
2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan:
a. Nomor 35/PMK.03/2008;
b. Nomor 137/PMK.011/2008;
sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10
Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 103/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH
DAFTAR JENIS BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR
20% (DUA PULUH PERSEN)
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a.
a.1
a.2
b.
b.1
b.2
|
Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut
dalam Lampiran I adalah:
Tungku,
kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan
untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring
pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu dari besi atau
baja, jenis non portable.
-
Peralatan masak dan piring pemanas:
--
Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
-
Peralatan lainnya:
--
Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
Lemari
pendingin
-
Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah,
dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter
-
Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter:
--Tipe kompresi
--Tipe absorpsi, elektris
-- Lain-lain
Kelompok hunian
mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan
sejenisnya, adalah:
Rumah dan town
house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
Apartemen,
kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas
bangunan 150 m2 atau lebih.
|
ex
7321.11.00.00
ex
7321.19.00.00
ex
7321.81.00.00
ex
7321.89.00.00
ex
8418.10.10.90
ex
8418.21.00.90
ex
8418.29.00.90
ex
8418.29.00.90
|
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
c.
c.1
c.2
c.3
c.4
d.
d.1
|
Kelompok
pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain
yang disebut dalam Lampiran I
Aparatus
penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio
atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:
-
Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch
--Set
top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITAI/B-203)
--
PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)
--
Lain-lain
-
Monitor video berwarna di atas 43 inch
--
Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead
projektor(ITAI/B-200)
--
Lain-lain
-
Proyektor video:
--
mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inci atau
lebih
--
Proyektor data video dan komputer tipe FPD (ITAI/B-200)
--
Lain-lain
Antena
dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan
penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan
untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak
jauh.
Antena
dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau
televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) atau lebih per set atau per unit.
Kelompok
mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat
elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I.
Mesin
pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan
elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang
tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
-
Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK
sampai dengan 3 PK
-
Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor
|
ex
8528.71.10.00
ex
8529.90.55.00
ex
8528.71.90.00
ex
8528.72.10.00
ex
8528.72.90.00
ex
8528.49.10.00
ex
8528.59.10.00
ex
8528.49.10.00
ex
8528.59.10.00
8528.69.00.00
8528.69.00.00
8528.69.00.00
ex
8529.10.99.00
ex
8529.10.99.00
ex
8415.10.10.00
8415.20.00.00
|
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
d.2
d.3
d.4
d.5
d.6
e.
|
Mesin
pencuci piring, dari tipe rumah tangga:
-
dioperasikan secara elektrik
-
tidak dioperasikan secara elektrik
Mesin
pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang
dipakai untuk rumah tangga.
Microwave
oven
Piano
termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
-
Piano tegak
-
Grand Piano
-
Lain-lain
Instrumen
musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik
(misalnya : organ, gitar, akordeon).
-
Instrumen keyboard, selain akordeon
-
Lain-lain
Kelompok
wangi-wangian.
Parfum dan cairan
pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp.
2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.
|
8422.11.10.00
8422.11.20.00
ex
8451.21.00.00
8516.50.00.00
9201.10.00.00
9201.20.00.00
9201.90.00.00
9207.10.00.00
9207.90.00.00
ex
3303.00.00.00
|
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan
aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U.
Departemen
ttd
Antonius Suharto
NIP 060041107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar