PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2008
TANGGAL 23 MEI 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH
SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, berupa rumah sederhana, rumah sangat
sederhana, dan rumah susun sederhana untuk dimiliki dan untuk menyesuaikan
perubahan batasan maksimum harga jual rumah sederhana dan rumah sangat
sederhana yang diperbolehkan untuk dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah
bersubsidi baik syariah maupun konvensional, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN
2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan
atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,
PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah
Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. harga
jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); dan
b. merupakan
rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah
Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH)
dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga
jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b. dibeli
oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang
berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah
tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut terhitung sejak tanggal 1 April 2008.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23
Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar