SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-59/PJ/2010
TANGGAL 3 MEI 2010
TENTANG
PENGGUNAAN APLIKASI
E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
Sehubungan dengan
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal
26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa
PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107
yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang
direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.
2. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis
asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara
menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A
Bagian III “Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana”.
3. Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel
yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN
1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel
yang bersangkutan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya
yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli
tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan
e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
4. Untuk mengakomodir apabila terjadi
Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II
“Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak” tidak berurutan, maka Wajib Pajak
terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile
bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.
5. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT
Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma,
agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat
diperoleh pada portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas
formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3
Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar