SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-37/PJ/2010
TANGGAL 10 MARET 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
Bersama ini
disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010
tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih
dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang
perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat
pajak terutang.
2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dalam hal pusat atau cabang yang
menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum terutang Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
4. Saat terutangnya Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana
dimaksud pada angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
5. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002
tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10
Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar