SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-119/PJ/2010
TANGGAL 16 NOPEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Sehubungan dengan banyaknya
pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum
di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A
ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu
dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1
angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang
Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah
kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek
maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan
dasar kuning dan tulisan hitam.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa
Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda
nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa
Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat
charter atau sewa.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah
kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16
November 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar