SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-118/PJ/2009
TANGGAL 29 DESEMBER 2009
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH
Dalam rangka
memberikan kejelasan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Air
Bersih, dengan ini dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai antara lain diatur:
a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 16B, bahwa dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak antara lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
Dalam penjelasan pasal ini
selanjutnya dijelaskan bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini
diberikan terbatas salah satunya untuk mendorong pembangunan nasional dengan
membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah
berkonsultasi dengan DPR.
2. Sesuai Pasal 4A Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, air bersih tidak
termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga Air Bersih adalah Barang Kena Pajak.
3. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN
2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2007, menetapkan bahwa:
a. Air bersih yang dialirkan melalui pipa
oleh Perusahaan Air Minum adalah Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
b. Atas penyerahan air bersih tersebut
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih
oleh Perusahaan Air Minum, mengatur bahwa:
a. Air bersih adalah air bersih yang belum
siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum
dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan
melalui tangki air.
b. Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan
Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu
divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan
usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas
dengan ini ditegaskan:
a. Air bersih adalah Barang Kena Pajak,
sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak
atau yang seharunya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Air bersih yang ditetapkan sebagai
Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis adalah air bersih yang memenuhi
kriteria/syarat:
1) air bersih yang belum siap untuk
diminum;
2) yang dihasilkan dan diserahkan oleh
Perusahaan Air Minum;
3) dengan cara dialirkan melalui pipa atau
dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Kriteria/persyaratan
tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi
maka air bersih tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak Yang Bersifat
Strategis.
d. Perusahaan yang bidang usahanya bukan
sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelola Kawasan Industri (Industrial
Estate), maka perusahaan tersebut bukan merupakan Perusahaan Air Minum
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas, sehingga air bersih yang
dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan
sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
e. Perusahaan Air Minum yang disamping
melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang
Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Perusahaan Air Minum tersebut waijb
memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29
Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar