SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-86/PJ/2009
TANGGAL 7 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI
PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG
Sehubungan dengan
masih adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan
kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B
ayat (1) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka mendorong pengembangan armada
nasional dibidang angkutan darat, air, dan udara dapat diberikan kemudahan
dibidang perpajakan secara terbatas berupa pajak terutang tidak dipungut
sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak dengan Peraturan Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 36
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4
Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan
Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda,
kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau keselamatan manusia yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau Perusaahaan Penangkapan Ikan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4
Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan
Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan
Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan
bahwa penyerahan kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan,
kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau
keselamatan manusia kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan
penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan
usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. atas
impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran
Niaga Naisonal atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan
usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b. atas
penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan
usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 7
September 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar