SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-47/PJ/2009
TANGGAL 27 APRIL 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
PEMERINTAH nomor 28 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA
UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan
Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat
Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan fotokopi
Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Atas jasa kebandarudaraan tertentu
berupa:
a. pelayanan
jasa penerbangan;
b. pelayanan
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan
jasa konter;
d. pelayanan
jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
e. pelayanan
jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
yang diserahkan oleh penyelenggara
bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional maupun asing yang
melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Pembebasan dari pengenaan PPN tersebut
diberikan dengan syarat bahwa pesawat yang melakukan penerbangan luar negeri
tersebut tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri dari satu
bandar udara ke bandar udara lainnya di Indonesia. Khusus untuk pesawat yang
dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing, disamping syarat
tersebut juga disyaratkan adanya asas timbal balik, yaitu negara dimana
perusahaan angkutan udara niaga asing yang bersangkutan berkedudukan juga
memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap pesawat udara yang
dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan
penerbangan luar negeri di negara tersebut.
3. Apabila syarat pada butir 2 tidak
terpenuhi maka PPN yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu
tersebut wajib dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal tidak
terpenuhinya syarat dimaksud, dimana apabila PPN yang terutang tidak dibayar
dalam jangka waktu tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih pokok pajak
dimaksud beserta sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
4. Atas penyerahan jasa kebandarudaraan
tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur
Pajaknya diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.
5. Peraturan Pemerintah tersebut mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.
Demikian untuk
dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam
wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27
April 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar