SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-6/PJ./2008
TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN
GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
Bersama ini
disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ./2008
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Dan Tepung Gandum/Terigu. Hal-hal yang
perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1. Gandum adalah gandum yang termasuk
dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00. Tepung
Gandum/Terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif
1101.00.10.00
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau
penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh
PKP ditanggung pemerintah.
4. Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) yang
merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor dan/atau Faktur
Pajak atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP diatur sebagai
berikut:
4.1. Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan
lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor Gandum dan Tepung
Gandum/Terigu yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah harus
dibubuhi:
- cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00
dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
- cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
4.2. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas
setiap penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
4.3. Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat
penyerahan dilakukan;
4.4. Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah
dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN
dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.5. Faktur Pajak yang diterbitkan atas
penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang Pajak Pertambahan Nilai-nya
ditanggung Pemerintah harus dibubuhi:
- cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif
1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif
1101.00.10.00;
- cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif
1001.90.19.00.
5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Surat
Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI)
dan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan
Tepung Gandum/Terigu oleh PKP adalah sebagai berikut:
5.1. PKP melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP)
yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) pada SPT Masa PPN
Formulir 1107B, butir II;
5.2. PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas
penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN sesuai dengan tata
cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
5.3. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak
Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN
Formulir 1107A, butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang
pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
5.4. PKP importir wajib membuat daftar rincian
Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor
(PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah dengan
menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
5.5. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur
Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya
ditanggung Pemerintah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
5.6. PKP wajib melaporkan daftar rincian
sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.7. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 5.5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa
PPN.
6. PPN yang dibayar oleh PKP atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk
menghasilkan dan/atau menyerahkan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. PPN yang ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan
oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat
dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. Untuk kepentingan perhitungan dan
pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Gandum
dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan
terhadap PKP maka diminta:
9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan
daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
b. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu), dengan membagi dalam dua kelompok yakni impor
dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
c. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang
ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung
Gandum/Terigu dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT
Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini;
d. Menyelesaikan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada
wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung pemerintah atas
impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
b. Mengkompilasi laporan dari KPP dan
mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format
laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
9.3. Laporan kompilasi sebagaimana tersebut
pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut
akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN
yang ditanggung pemerintah.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8
Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar