SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ./2008
TANGGAL 6 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG DI DALAM NEGERI
Bersama ini
disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ./2008
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh
Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1. Minyak Goreng adalah:
a. Minyak Goreng Sawit Curah Tidak
Bermerek;
b. Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam
Kemasan.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak
Goreng.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
terutang atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP dibayar oleh pemerintah.
4. Ketentuan dan tata cara pengisian
Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP adalah sebagai berikut:
4.1. PKP wajib menerbitkan Faktur
Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng;
4.2. Faktur Pajak wajib
diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.3. Kode Transaksi pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng adalah dengan
menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau
PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.4. Faktur Pajak yang diterbitkan harus
dibubuhi :
a. cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS
PMK NOMOR 14/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah
Tidak Bermerek;
b. cap
"PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008" untuk
penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
5. Ketentuan dan tata cara pelaporan
Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP adalah
sebagai berikut:
5.1. PKP melaporkan Faktur Pajak
Standar atas penyerahan Minyak Goreng dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata
cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
5.2. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak
sederhana atas penyerahan Minyak Goreng dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada
butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan
mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN
(Rupiah) tidak perlu diisi;
5.3. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur
Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng dengan menggunakan format
laporan sebagaimana ditetapkan;
5.4. PKP wajib melaporkan daftar
rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT
Masa PPN;
5.5. Daftar rincian Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari SPT Masa PPN.
6. PPN yang dibayar oleh PKP atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk
menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. PPN yang dibayar oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan
oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat
dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. Untuk kepentingan perhitungan dan
pengawasan pelaksanaan PPN yang dibayar oleh pemerintah atas penyerahan Minyak
Goreng oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka
diminta:
9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan
daftar rincian PPN yang dibayar oleh pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng;
b. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana
dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok
produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng;
c. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang
dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng dan mengirimkan ke Kepala
Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format
laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
d. Menyelesaikan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku
9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada
wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN dibayar Pemerintah atas
penyerahan Minyak Goreng;
b. Mengkompilasi laporan dari KPP dan
mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format
laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.3. Laporan Kompilasi sebagaimana
tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data
tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan
atas PPN yang dibayar oleh pemerintah.
Dengan terbitnya
Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ./2007 tanggal 25 September 2007, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-sebaiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 06
Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar